KECELAKAAN KERJA
Di abad ke-21 ini semua bangsa tidak
dapat lepas dari proses industrialisasi. Indikator keberhasilan dunia industri
sangat bergantung pada kualitas tenaga kerja yang produktif, sehat dan
berkualitas. Kita ambil contoh industri bidang konstruksi, yang merupakan
kegiatan di lapangan, memiliki fenomena kompleks yang menyangkut perilaku dan
manajemen keselamatan. Di dalam industri konstruksi terjadinya kecelakaan berat
lima kali lipat dibandingkan industri berbasis manufaktur.
Pekerjaan dan pemeliharaan
konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu masalah bahaya
harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di
sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan.
Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun)
meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di
Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara - negara lain di kawasan Asia
Tenggara.
Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu kejadian
yang tak terduga, semula tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah
diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia
dan atau harta benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga
dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit,
kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan. Bagian mesin, alat kerja,
tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan, Akibat dari itu,
terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada proses produksi), Orang yang
ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan
sekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka,
terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak jarang kecelakaan merenggut
nyawa dan berakibat kematian.
Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan dapat
berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi 5, yaitu :
1) Kerusakan.
2) Kekacauan organisasi.
3) Keluhan, kesakitan dan kesedihan.
4) Kelainan dan cacat.
5) Kematian.
Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di
pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu :
1.
Unsafe
Condition.
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak
aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
a) Mesin, Peralatan, Bahan, dsb.
b) Lingkungan Kerja.
c) Proses Kerja.
d) Sifat Pekerjaan.
e) Cara Kerja.
2. Unsafe Action.
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang
tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
a) Kurangnya pengetahuan dan
keterampilan.
b) Karakteristik fisik.
c) Karakteristik mental psikologis.
d) Sikap dan tingkah laku yang tidak aman.
Kecelakaan kerja bersifat tidak
menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat
diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya,
terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan
tidak langsung. Adapun sebab kecelakaan
tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman,
kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia (lebih dari 80%).
Pada umumnya kecelakaan terjadi
karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas
dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja
keselamatan dalam industri konstruksi.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Untuk
mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para
buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja,
yaitu:
1. Pemeriksaan
kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja
tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
2. Pemeriksaan
kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor
penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
3. Pendidikan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara
kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4. Pemberian
informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum
mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5. Penggunaan
pakaian pelindung .
6. Isolasi
terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran
bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7. Pengaturan
ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan
keluar.
8. Substitusi
bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak
berbahaya sama sekali.
9. Pengadaan
ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan
kebutuhan.